bunga

Doa ketika berhadapan dengan preman atau orang yang ditakutkan kejahatannya



Bila kita berjalan di tempat-tempat yang banyak premannya, banyak pula orang-orang jahat, atau orang-orang yang tidak senang kepada kita, dan kita khawatir gangguan mereka, maka bacalah doa ini:

أَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
[Allaahumma innaa naj’aluka fii nuhuurihim wa na’uudzu bika min syuruurihim]

Ya Allah kami tempatkan Engkau di depan leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka.

(Musnad Ahmad, no. 19720 (tahqiq Al-Arnauth), Sunan Abi Daud, no. 1537, kitab Al-Witr, bab: Maa yaquulu ar-rajulu idzaa khaafa qauman. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, no. 2629, kitab: Qasmul Fai` dan dia mengatakan shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pernyataan ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.)

Latihan untuk yang sudah tingkat lanjut dalam ilmu hadits:

Mari kita lakukan naqd (studi krtis sanad) pada hadits ini, apakah dia shahih atau tidak.

Sanad Ahmad: Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, dia berkata, Mu’adz menceritakan kepada kami, dia berkata, ayahku menceritakan kepadaku, dari Qatadah, dari Abu Burdah bin Abdullah bin Qais, dari ayahnya, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam jika beliau takut (akan bahaya) dari suatu kaum, maka beliau mengucapkan....(doa di atas) .

1. Ali bin Abdullah, lebih dikenal dengan nama Ibnu Al-Madini adalah teman Imam Ahmad sendiri dan guru Al-Bukhari seorang hafizh yang tsiqah setingkat dengan Imam Ahmad dalam hal hafalan.

2. Mu’adz, dia adalah Mu’adz bin Hisyam sebagaimana disebutkan oleh Abu Daud, merupakan perawi yang dipakai oleh Al-Bukhari dan Muslim, lihat biografinya dalam Tahdzib Al-Kamal 28/139-143, no. 6038. Al-Hafizh Ibnu Hajar menganggapnya shaduq ada kemungkinan keliru sedikit sebagaimana dalam Taqrib At-Tahdzib 2/129, no. 7595.

3. Hisyam bin Abu Abdillah Ad-Dastawa`i, dipakai dalam kutub As-Sittah, tsiqah tsabat, tapi ada tuduhan dalam masalah takdir padanya (kecenderungan pada akidah qadariyyah, tapi itu tidak menjatuhkan nilai riwayatnya). (Lihat, Tahdzib Al-Kamal 30/215-222, no. 6582, Taqrib At-Tahdzib 2/177, no. 8219).

4. Qatadah, adalah Qatadah bin Di’amah As-Sadusi Al-Bashri, tsiqah tsabat penghulu perawi periode keempat. (At-Taqrib 2/19, no. 6199.

5. Abu Burdah, putra Abu Musa Al-Asy’ari ada yang mengatakan namanya adalah ’Amir, dia tsiqah masuk periode ketiga (At-Taqrib 2/239, no. 9031 pada bab: Al-Kuna).

6. Abdullah bin Qais adalah nama asli dari Abu Musa Al-Asy’ari seorang sahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam yang terkenal.

Cacat hadits ini:

Yang bisa menjadi kritikan dalam sanad hadits ini adalah ’an’anah yang dilakukan oleh Qatadah, sedangkan dia adalah seorang mudallis dimana Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkannya pada tingkatan ketiga dari tingkatan para mudallis sebagaimana dalam kitabnya: Thabaqat Al-Mudallisin hal. 43, nomor rawi 92. Di pengantar kitab tersebut Al-Hafizh mengatakan bahwa rawi yang masuk peringkat ketiga maka kebanyakan muhadditsin tidak memakai haditsnya sebagai hujjah (bila tidak ada yang menguatkan), kecuali beberapa orang, antara lain tadlis Abu Az-Zubair.

Dalam kasus hadits ini semuanya melalui jalur Qatadah dengan cara ’an’anah dari Abu Burdah, tidak ada jalur yang menyatakan bahwa Qatadah mendengar langsung dari Abu Burdah, sehingga dia kena delik tadlis yang bisa membuatnya menjadi sanad yang dha’if. Akan tetapi, Al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri dalam kitabnya berjudul ”Al-Amali Al-Muthlaqah” hal. 127 (ditahqiq oleh Syekh Hamdi As-Salafi) mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Dengan demikian Al-Hafizh menganggap bahwa tadlis Qatadah dari Abu Burdah adalah tadlis yang tidak melemahkan sanad.

Selain Al-Hafizh Ibnu Hajar, An-Nawawi juga menganggap hadits ini shahih dalam kitabnya Al-Adzkar hal. 123 (cet. Darul Fikri).

Akhirnya Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyimpulkan bahwa hadits ini hasan dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad dengan nomor hadits 19719 dan 19720. Syekh Al-Albani bahkan menganggap hadits ini shahih dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 4706.

Bila menemukan kasus seperti ini, dimana kita temukan bahwa berdasarkan kaidah seorang hafizh seperti Ibnu Hajar sanad suatu hadits bermasalah lantaran tadlis atau semisalnya, tapi secara tegas dia sendiri menganggap sanad itu hasan dan pendapatnya ini didukung oleh para hafizh lain baik yang lebih junior maupun yang lebih senior darinya, maka lebih utama mengikuti pendapat mereka. Wallahu a’lam.

(dari : sahabatku Anshari Taslim)