bunga

::: Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina :::




Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama

Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.

Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :

Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)

3. Pendapat Pertengahan

Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.

Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ * ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Pertanyaan:

Saya ikhwan berumur 25th. Saya mengenal seorang wanita yang membuat saya jatuh cinta. Setelah beberapa lama mengenalnya, saya baru mengetahui bahwa dia adalah seorang wanita simpanan dari seorang pria yang telah memiliki istri dan anak. Dia menyesali semua perbuatannya, dan ingin kebali hidup normal. Karena sesungguhnya, orangtuanyalah yang telah menjerumuskannya. Dia tidak pernah dinikahi oleh pria tersebut. Dia benar2 putus asa menghadapi masalah itu, dan merasa taubatnya tidak akan diterima Allah SWT. Saya merasa iba, sehingga saya coba bantu dia dengan memberikan masukkan2 yang baik, dan saya pun mendoakannya selalu. Yang jadi pertanyaan adalah:


1. Bolehkah saya menikahi wanita itu,jika dia memang benar2 telah bertaubat?

2. Salahkah saya jika mendoakannya agar terlapas dari kezalimannya saat ini?

3. Salahkah saya jika saya mendoakan si pria tersebut agar dibukakan pintu hatinya, kembali pada anak istrinya?

4. Jika saya tetap menikahinya, apakah saya akan terbawa dosa karena menikahi wanita yang pernah berzina?

5. Saya sangat membenci kedua orangtuanya, karena merekalah yang memiliki andil besar dalam masalah ini. Jika saya jadi menikah dengannya, apakah saya masih harus menghormati orangtuanya?

Saya sangat berharap agar jawaban tersebut dapat saya terima secepatnya, karena saya takut salah dalam mengambil sikap. Terimakasih banyak atas jawaban dan atensinya.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. Boleh menikahi wanita itu jika dia memang benar2 telah bertaubat. Sebab orang yang sudah bertaubat dan diterima tobatnya, maka dia akan kembali lagi menjadi suci di sisi Allah SWT. Karena sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)

2. Mendoakannya agar terlepas dari kezalimannya saat tentu tidak salah. Bahkan mendoakan secara umum agar seseorang mendapatkan kebaikan dan terlepas dari masalah sangat dianjurkan.

Salah satu doa untuk meminta diselamatkan dari mara bahaya adalah firman Allah SWT berikut ini :
Lalu mereka berkata: "Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang'zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari orang-orang yang kafir." (QS. Yunus : 85-86)

3. Anda boleh dan memang seharusnya mendoakan si pria tersebut agar dibukakan pintu hatinya, kembali pada anak istrinya.

4. Insya Allah SWT Anda tidak akan terbawa dosa karena menikahi wanita yang pernah berzina namun sudah bertaubat.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah SWT lebih bergembira melihat hambanya bertobat dari gembiranya seorang musafir yang kehilangan unta lalu tiba-tiba untanya kembali. Saking bahagianya, musafir itu salah ucap, Ya Allah, Aku adalah tuhanmu dan Engkau adalah hambaku?.

5. Anda tidak boleh membenci kedua orang tuanya, meski merekalah yang memiliki andil besar dalam masalah ini. Jadi atau tidak Anda menikah dengannya, Anda tetap harus harus menghormati mereka. Apalagi bila mereka telah menyadari kesalahannya dan mau memperbaiki diri.
Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah : 39)


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber: syariah online

(dari : sahabatku Kak Abie Fillah)