bunga

ABORSI - Boleh Atau Tidak?

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Dalam Al Qur'an, Allah SWT befirman: “Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (Al An’aam : 140)

Beberapa waktu yang lalu kita pernah dikejutkan dengan berita di media tentang ditemukannya mayat bayi dalam jumlah besar di suatu rumah di Jakarta yang diduga sebagai tempat aborsi (pengguguran kandungan) illegal atau gelap alias tidak punya izin praktek dari Depkes. Praktek aborsi gelap tersebut ternyata melibatkan banyak orang, yaitu dokter, suster dan orang-orang yang mencari calon pengguna jasa aborsi. Perbuatan aborsi tidak hanya di kota-kota besar saja karena tidak lama kemudian muncul pula berita, bahwa di daerah Banten terjadi pula hal yang sama, dilakukan oleh seorang bidan. Berita seperti itu selalu membuat kita terkejut karena ada orang tidak berprikemanusiaan dengan tega dan keji berbuat aniaya kepada janin, calon bayi, makhluk kecil, serta lemah. Keji karena cikal bakal makhluk mulia bernama manusia yang tak berdosa itu sebelum waktunya telah dikeluarkan dengan paksa dari rahim ibunya, dihentikan secara paksa kehidupannya, dirampas haknya untuk dapat terus hidup sebagai manusia.

Pekan lalu masalah aborsi ini kembali membuat kejutan, sebab para ulama Muhammadiyah menghalalkan aborsi dengan syarat sebelum kehamilannya mencapai usia tiga bulan karena belum ada rohnya (Media Indonesia, Kamis 4 Mei 2000, hal 18). Masalah halal haramnya praktek aborsi dalam Islam sampai saat ini memang masih dalam perdebatan. Ada yang pro dan kontra, masing-masing berpegang pada dalil-dalil yang mereka miliki, berdasarkan penafsiran Al Qur’an dan hadist. Kita umat yang awam pada fatwa ulama mana harus berpegang?

Hubungan Gelap

Praktek atau perbuatan aborsi gelap biasanya berkaitan dengan perbuatan gelap, hubungan gelap antara orang laki-laki dengan perempuan. Hubungan gelap berarti antara dua manusia lain jenis tersebut ada hubungan tidak sah, yang tidak diikat dengan ikatan pernikahan menurut ketentuan hukum agama atau hukum negara (melalui Catatan Sipil). Hubungan gelap juga berarti bahwa hubungan antara kedua insan itu disembunyikan karena tidak ingin diketahui oleh orang lain. Ikatan secara gelap, tidak atas dasar hukum pernikahan yang sah termasuk dalam kategori zina yang sanksinya sangat berat dalam syari’at Islam, karena termasuk dosa paling besar. Jangankan berbuat zina, mendekati saja sudah dilarang karena begitu sangat buruk akibatnya bagi harkat manusia, sehingga Islam mengutuk perbuatan itu.

Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (terkutuk).” (Al Israa’ : 32)

Dalam suatu hadits diriwayatkan dari Abdullah ra, katanya dia bertanya kepada Rasulullah SAW : "Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Jawab Rasulullah SAW: "Menyekutukan Allah, padahal Dia sendiri yang menjadikanmu. Yang demikian itu sangat besar dosanya". Kataku : "Kemudian apalagi?" Jawab Rasulullah SAW : "Membunuh anakmu sendiri karena takut melarat". "Kemudian apa lagi" tanyaku pula. Jawab beliau : "Berzina dengan istri tetanggamu". (HR Muslim)

Apabila perbuatan zina itu menyebabkan tumbuhnya janin di dalam rahim maka janganlah janin tersebut yang dirampas hak hidupnya. Kedua orang yang berzina yang harus menerima hukumannya. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata: “Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah SAW saat beliau sedang berada di masjid. Lelaki itu memanggil beliau: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berbuat zina.” Rasulullah SAW berpaling darinya dan menghadapkan wajahnya ke arah lain. Lelaki itu berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berbuat zina.” Kembali Rasulullah SAW berpaling daripadanya. Kejadian seperti itu berlangsung sampai empat kali. Baru ketika itu bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, akhirnya Rasulullah SAW memanggilnya dan bersabda: “Apakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: “Tidak.” Rasulullah SAW bertanya: “Apakah kamu berstatus muhshon atau sudah berumah tangga?” Lelaki itu menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya: “Bawa pergi dia dan rajamlah.” (HR. Bukhari, Muslim)

Kehendak Allah SWT

Tumbuhnya janin di dalam rahim seorang perempuan adalah atas kehendak Allah SWT. Bukan manusia yang membuat nutfah (air mani, sperma) dapat bertemu sel telur dan kemudian berubah menjadi janin. Semua itu kehendak Allah semata. Tidak selamanya hubungan kelamin akan menghasilkan anak, karena ada pasutri resmi yang sudah bertahun mendambakan hadirnya anak dimana segala upaya sudah ditempuh, tetapi karena Allah belum mengizinkan maka sang bayi belum juga hadir di antara mereka. Sebaliknya ada orang yang berupaya ikut KB agar tidak hamil tetapi masih saja hamil lagi. Manusia hanya bisa berupaya tetapi Allah SWT jua yang menentukan. Firman Allah SWT : “Katakanlah: "Allah-lah yang menghidupkan kamu kemudian mematikan kamu, setelah itu mengumpulkan kamu pada hari kiamat yang tidak ada keraguan padanya; akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Al Jaatsiyah : 26)

Karena Allah yang menentukan hidup maka hanya Allah pula yang berhak menentukan matinya. Kalau ada manusia yang mematikan atau menghalangi manusia lain untuk hidup maka orang itu telah ingkar kepada ketentuan Allah SWT.

Yang Boleh & Tidak Boleh

Istilah bahasa aborsi berarti keguguran, pengguguran kandungan atau membuang janin. Menurut istilah kedokteran berarti pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram; dan dalam istilah hukum berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kelahiran.

Aborsi ada yang boleh, yaitu yang tidak sengaja (tanpa usaha), disebut aborsi spontan. Penyebabnya karena a.l. kondisi janin lemah atau orangtua peminum atau karena penyakit kelamin dsb sehingga terjadi keguguran. Aborsi yang tidak boleh yaitu karena disengaja, disebut aborsi provocatus dan diancam hukuman baik hukum pidana (negara) maupun hukum Islam. Berat atau ringan hukuman yang akan ditimpakan tergantung pada berat dan ringannya atau jenis dan sifatnya.

Pendapat ahli fiqih mengenai hukum aborsi sangat bergantung pada pandangan mereka mengenai kedudukan janin dalam kandungan. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum aborsi. Para fukaha bersepakat bahwa aborsi pada saat janin dipandang telah bernyawa adalah haram. Ini merujuk Al Qur’an sebagai dalil, yaitu : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al Israa’ : 31)

Dalam hal janin dipandang belum bernyawa, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum aborsi. Ada yang boleh dengan alasan pada saat itu belum ada kehidupan pada janin tersebut dan ada pula yang tidak membolehkan dengan alasan bahwa pada saat itu telah ada kehidupan yang sedang tumbuh dan sedang dalam proses pembentukan. Bagi ulama yang melarang (kecuali dalam rangka menyelamatkan si ibu), aborsi dengan cara apapun dilarang. Hal ini sesuai dengan semangat dan jiwa ajaran Islam, baik pada saat janin sudah bernyawa maupun belum. Menurut mereka perbuatan aborsi tersebut sebagai pembunuhan terselubung.

Bahayanya Bila Dihalalkan

Manusia selalu cenderung menurutkan hawa nafsunya sehingga dalam memperturutkan nafsu tersebut ada kecenderungan pula untuk melanggar hukum. Dalam kondisi dilarang sajapun sudah sangat banyak orang yang melakukan aborsi, apalagi kalau dibolehkan secara terbuka. Itu sama saja artinya membuka peluang bagi semakin meningkatnya perzinaan. Di samping itu, walaupun ada syarat yang harus dipenuhi (yaitu belum mencapai usia kehamilan tiga bulan) tetapi yang namanya manusia (walaupun seorang dokter yang sudah disumpah) selalu mudah tergoda dengan kenikmatan duniawi sehingga berani melanggar peraturan, mencari kelemahan hukum dan memanipulasinya sehingga akhir-nya syarat tersebut hanya tinggal peraturan di atas kertas saja.

Mana Pilihan Kita?

Karena persoalan aborsi ini masih meragukan (syubhat), maka lebih baik tinggalkan saja. Kita harus menyadari bahwa kita manusia adalah makhluk lemah yang selalu kurang hati-hati (wara’), bodoh dan kurang pengetahuannya. Jangan sampai termasuk pada orang yang merugi karena melakukan aborsi. Tetapi dalam kondisi terpaksa dengan kasus tertentu yang sudah melalui pertimbangan matang menurut hukum agama oleh para ulama-ulama yang wara’ dan secara medis oleh para tim dokter yang ahli, mungkin aborsi dapat diperlakukan.

Waladzikrullahi Akbar.

Jum'at, 8 Shafar 1421 H - 12 Mei 2000