- RIBA DAN BAHAYANYA -
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Barakallahu fiik,..
ALLAH Aza wa`Jalla berfirman: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan ALLAH tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam KEKAFIRAN, dan selalu BERBUAT DOSA." (QS. Al-Baqarah: 276)
Rosulullah Shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: " RIBA ITU ADA TUJUH PULUH TIGA PINTU, YANG PALING RINGAN [siksanya] SEPERTI SEORANG LAKI-LAKI YANG MENIKAHI [menzinahi] IBUNYA." (HR. HAKIM)
Riba menurut bahasa artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah syar`i, para ulama` memberikan pengertian yg berbeda-beda, antara lain: Imam Ahmad berkata: " Riba adalah tambahan secara khusus. " (Riddul Mukhtar: 183).
Mengambil keuntungan dgn cara yang haram sebagaimana ALLAH mensifati orang YAHUDI dalam surat An-Nisa: 161 (Tafsir al-Baqarah: 275), Ibnu Katsir berkata: " Firman-Nya `dan tinggalkan sisa riba` artinya tinggalkan kelebihan dari uang pokokmu yang ada pada manusia " (Tafsir Ibnu Katsir: 1/439)
Dari pengertian riba terebut, definisi yang paling tepat ialah apa yang di tuturkan oleh Imam Ahmad, yaitu "TAMBAHAN SECARA KHUSUS". Sedangkan maksud " TAMBAHAN SECARA KHUSUS" ialah tambahan yang "DIHARAMKAN" oleh "SYARI`AT ISLAM" baik diperoleh dengan cara PENJUALAN atau PINJAMAN.
Sistem ini nampak berkembang pesat, menjajah di permukaan dunia, mulai dari negara ke negara dan dari kota ke desa. Kerugian dan kehancuran akibat riba ini membuat mereka "GILA" dan "PINGSAN" seperti kesurupan "JIN" (membuat mati hati para PELAKU2nya).
Penyakit ini timbul pada zaman jahiliayah sebelum di utus Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi wa sallam, lalu sembuh dengan pengobatan Al-Qur`an dan Sunnah. Dan riba zaman sekarang lebih berbahaya daripada riba pada zaman jahiliyah.
Islam tidak membiarkan manusia dianiaya oleh manusia, oleh karena itu islam menghapus kezhaliman riba pada zaman jahiliyah dengan diturunkannya ayat riba yakni QS. Al-Baqarah: 275-279.
Tentang sebab turunnya ayat ini Ibnu Katsir menuturkan: "Zaid bin Aslam, Ibnu Juraij, Muqatil bin Hayyan dan As-Sudi menjelaskan bahwa ayat ini turun berhubungan dengan peristiwa antara Bani Amr bin Umair (dari keturunan Bani Tsaqif), dan Bani al-Mughirah (dari keturunan Bani Mahzum). Mereka masih punya sangkut paut dengan riba pada zaman jahiliyah. Setelah Islam datang, mereka sama-sama memeluk Islam, lalu Tsaqif ingin mengambil riba yang ada di Bani al-Mughirah. Lalu mereka bermusyawarah, kata Bani al-Mughirah "Kita tidak perlu membayar riba dengan hasil yang kita peroleh setelah masuk Islam, (lalu terjadilah konflik) akhirnya `Itab bin Usaid sebagai wakil pemimpin kota Makkah menulis surat kepada Rosulullah Shallallahu`alaihi wa sallam (untuk menjelaskan perkaranya dan meminta jawabannya) maka turunlah surat al-Baqarah ayat 278-279, selanjutnya Rosulullah Shallallahu`alaihi wa sallam membalas suratnya dengan mengutip ayat ini. Lalu mereka segera bertaubat, kembali ke jalan ALLAH yang benar dan meninggalkan (tidak mengambil sisa-sisa setelah datangnya peringatan ini" (Tafsir Ibnu Katsir: 1/442).
Ayat diatas mengandung beberapa penjelasan, antara lain:
Pertama,.. "SIKSAAN YAN SANGAT BERAT PADA HARI KIAMAT BAGI PEMAKAN RIBA DAN YANG MENGHALALKANNYA"
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di berkata: "Karena mereka di DUNIA mencari HARTA dengan cara yang KEJI seperti orang GILA, mereka akan DISIKSA di alam KUBUR dan pada hari KIAMAT, mereka tidak akan bangkit dari kubur melainkan seperti orang yang kena PUKULAN SETAN, PINGSAN DAN GILA. Demikian itu sebagai siksaan dan balasan karena mereka menyamakan JUAL BELI dengan RIBA." (Tafsir al-Karimur Rahman: 1/244)
Kedua,.. "RIBA TIDAK MEMBAWA BERKAH, BAHKAN MEMUSNAHKAN PELAKUNYA. MESKI SEBESAR APAPUN HASIL YANG IA PEROLEH"
Ibnu Abbas Rodhiyallahu`anhu berkata: "Makna ' ALLAH menghapus riba' artinya tidak diterima SHADAQOH, HAJI dan SILAHTURAHIM yang dilakukannya" (Tafsir al-Qurthubi "al-Baqarah:275)
Ketiga,.. "KEUTAMAAN BERSHADAQAH. SEKALIPUN SEDIKIT ALLAH AKAN MENAMBAH DAN MEMBESARKANNYA"
Nabi Shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah salah seorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil yang baik, melainkan ALLAH akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu ALLAH memeliharanya sebagaimana kamu memelihara anak kuda yang kecil sehingga menjadi semisal gunung atau lebih besar." (HR. Muslim)
Keempat,.. "PERINTAH SEGERA BERHENTI DARI MUAMALAH RIBA"
Ibnu Abbas berkata: "Besok pada hari KIAMAT di panggil orang yang memakan hasil RIBA, ambil senjatamu untuk MEMERANGI kamu." Lalu dia membacakan ayat no.279, maksudnya jika kamu tidak. Berhenti dari riba, maka yakinlah ALLAH dan Rosul-Nya akan memerang kamu.
Riba hukumnya HARAM menurut al-Qur`an, sunnah dan ijma` ulama`.
Berikut ini dalil-dalilnya, Firman ALLAH: "Padahal ALLAH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah: 275) dan Firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada ALLAH dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang BERIMAN. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa ALLAH dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (QS. al-Baqarah: 278-279).
Jabir bin Abdullah berkata: "Rosulullah Shallallahu`alaihi wa sallam melaknat orang yang makan hasil riba, yang memberinya, sekertaris dan dua saksinya. Beliau berkata: 'Mereka itu sama'." (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Fatawa Lajnah Ad-Daimah: 13/268)
Dari : sahabat FBku, Guntur Tsabat Andryan